Mengenal Mekanisme Short Selling Saham Yang Masih Di Larang Di Indonesia

      Financialinvestmentadvices.comĀ – Seperti yang di ketahui, bahwa transaksi saham di pasar modal adalah melalui proses jual-beli Short selling saham Indonesia.

      Namun, tidak hanya sebatas jual-beli saja, ada pula jenis transaksi lainnya yang di kenal dengan istilah margin trading dan short selling saham.

      Pada artikel kali ini akan di bahas tentang transaksi short selling, mekanisme, risiko serta contohnya.

      Short Selling Saham

      Pengertian Short Selling Saham

      Short selling adalah transaksi jual saham yang investor lakukan meskipun tidak memiliki saham yang bersangkutan.

      Hah, kok bisa? Jadi caranya begini, trader atau investor meminjam saham dari sekuritas yang mempunyai hak milik atas saham tersebut.

      Lalu, mereka menjual saham tersebut pada harga tinggi dengan tujuan membeli kembali saham itu pada harga yang lebih rendah.

      Kemudian mengembalikan saham tersebut ke sekuritas tempat dia meminjam saham.

      Dalam proses dan masa peminjaman ini juga perusahaan sekuritas terapkan peraturan, yaitu investor harus mengembalikan lagi saham ke pemilik sesuai perjanjian.

      Jika melanggar, investor akan terkena denda dan penyitaan jaminan.

      Strategi ini berlandaskan spekulasi trader atas penurunan harga suatu instrumen investasi.

      Untuk itu strategi short selling biasanya di gunakan oleh investor yang berpengalaman dan memiliki jam terbang tinggi, dan tidak di sarankan ke trader atau investor pemula.

      Poin penting dari strategi ini adalah kemampuan membaca pergerakan saham dan memperkirakan kapan harga akan turun.

      Nah, bila memang harga saham turun, saat itulah investor membelinya kembali dan mengembalikannya ke perusahaan sekuritas.

      Risiko Short Selling Saham

      Strategi short selling ini biasanya juga di nilai sebagai strategi investasi dengan risiko yang tinggi.

      Karena harapan investor dari peminjaman saham dari sekuritas adalah saham tersebut akan mengalami penurunan harga saat sudah di jual.

      Sehingga dia bisa membelinya kembali dan mengembalikannya ke perusahaan sekuritas, nah selisih harga jual beli inilah yang memberikan profit ke pihak investor.

      Namun, bagaimana bila yang terjadi sebaliknya? Jadi saat investor sudah menjual saham pinjaman, harga dari saham tersebut malah mengalami kenaikan harga.

      Mau tidak mau investor harus mengeluarkan dana tambahan untuk membeli kembali saham pinjaman itu.

      Itulah risiko utama yang harus investor hadapi bila analisisnya tidak sesuai harapan awal.

      Selain itu, karena maksimal potensi penurunan harga saham adalah 100%.

      Sedangkan potensi kenaikan saham bisa jauh melebihi itu, dengan short selling, berarti maksimum keuntungan investor adalah 100%.

      Oleh karena itu, risiko terbesar short selling saham terletak pada asimetri antara potensi untung dan ruginya.

      Hal ini karena kenaikan harga saham bisa tidak terbatas, sedangkan penurunan harga saham ada batasnya, misal di harga 50 rupiah.

      Misal, seseorang melakukan short selling saham ABCD di harga 500 rupiah.

      Potensi untung maksimal 90% jika saham ABCD turun ke 50 rupiah. Namun, jika saham ABCD malah naik ke 1.000 rupiah, potensi rugi dapat mencapai 100% dan semakin besar jika saham ABCD naik lebih tinggi.

      Mekanisme Short Selling

      Terdapat beberapa mekanisme yang dapat investor lakukan dalam transaksi short selling saham, yaitu seperti berikut ini:

      • Trader atau investor meminjam saham ke broker dari perusahaan efek yang telah mengantongi izin dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
      • Trader atau investor menjual saham pinjaman ke pihak lain dan menyimpan dana hasil penjualan di rekening milik trader di perusahaan efek terkait.
      • Trader atau investor harus membeli kembali saham yang di jual sebelumnya dan berkewajiban mengembalikannya ke perusahaan efek.

      Tidak semua saham bisa investor gunakan untuk transaksi short selling. Hanya saham-saham tertentu yang otoritas bursa tetapkan untuk dapat di transaksikan short selling. Namun saat ini aktivitas transaksi short selling sedang dalam masa larangan oleh BEI.

      Untuk itu mari kita bahas lebih dalam lagi tentang alasan di balik pelarangan ini.

      Contoh Aktivitas Short Selling

      Contoh sederhananya begini, Pak Budi adalah seorang trader saham yang akan melakukan short selling saham senilai Rp 200 juta.

      Dia memutuskan untuk meminjam saham emiten A seharga Rp 20.000 per lembarnya dari perusahaan sekuritas XXXX.

      Setelah meminjam, Pak Budi kemudian menjual saham emiten A ke pihak lain dengan harga Rp 20.000 tersebut.

      Sesuai dengan harapan dan prediksi Pak Budi, harga saham emiten A turun menjadi Rp 15.000 per lembarnya.

      Pak Budi yang memiliki uang hasil penjualan saham emiten A sebelumnya sebesar Rp 20.000 per lembar.

      Kemudian membeli kembali saham emiten A dengan harga Rp 15.000 dan wajib mengembalikannya ke perusahaan sekuritas XXXX sebagai pemberi pinjaman.

      Dalam aktivitas jual beli tersebut terdapat selisih sebesar Rp 5.000 per lembarnya, nah dari selisih inilah Pak Budi mendapatkan profit atau keuntungan dari short selling saham.

      Namun jangan lupakan risikonya, bisa saja yang terjadi kebalikan dari harapan awal Pak Budi.

      Yaitu saham pinjaman yang di jual harganya tidak turun namun malah mengalami kenaikan.

      Dengan begitu Pak Budi harus mengeluarkan dana tambahan sendiri untuk membeli kembali saham emiten A dan mengalami kerugian.

      BACA JUGA

      APA ITU BROKER SCAM ?